Kapasitas Pengunjung Maksimal 70 Persen
Info Viral: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keluarkan aturan baru pelaksanaan konser di Jakarta. Salah satunya kapasitas pengunjung hanya boleh maksimal 70%. Konser hanya boleh dilaksanakan maksimal pukul 00.00 Wib.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW/01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Peraturan ini diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan jam operasional penyelenggaraan event dimulai pukul 11.00 wib hingga maksimal pukul 24.00 Wib. Selain itu terdapat sejumlah ketentuan lainnya.

Info Viral: Bom Meledak di Turki Tewaskan 6 Orang, Erdogan Murka
Satuviral
“Ketiga penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Keempat wajib punya Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT). Kelima wajib punya izin keramaian dari kepolisian,” tegas Andika melalui keterangan pers seperti ditulis Satu Viral, Senin (14/11/2022).
Aturan Ketat Buntut dari Kericuhan Event
Pembatasan, lanjut Andhika dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan munculnya korban jiwa dalam konser. Juga untuk menghindari potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keselamatan pengunjung.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung,” katannya.
Pemprov DKI juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam venue konser ataupun festival musik. Ini guna melakukan skrining, sehingga yang dapat masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.
Info Viral: Selebgram Keciduk Prostitusi Online, Tarifnya Seharga Satu Ponsel
Satuviral
Kemudian, ia menambahkan panitia wajib membuat dan menjelaskan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan dan lokasi booth event kepada kepolisian. Tak sampai disitu panitia wajib membuat jalur evakuasi yang luas, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Penyelenggara juga wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendesak Disparekraf memperketat izin konser di Jakarta. Perintah ini buntut dari kerusuhan yang terjadi pada konser di Jakarta beberapa waktu lalu. Juga tak lepas dari melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.
Terus baca Satu Viral. Biar dapet informasi celebrity gosip viral, info para artis viral Indonesia dan berita viral. Jangan sampai kudet Sob!
You must be logged in to post a comment.