Parents wajib perhatikan syaratnya dan jangan sampai salah memberi nama.
Berita viral: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja membuat peraturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte.
Efeknya ini membuat para orangtua harus berhati-hati dalam memberi nama anak. Peraturan baru ini pun jadi info viral terupdate minggu ini.

Viral, Bocah SMP di Kabupaten Wajo Dipaksa Menikah, Ini Penjelasan Keluarga
SatuViral
Aturan KTP terbaru ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan itu larangannya adalah nama anak tidak boleh singkatan. Juga tidak boleh hanya terdiri dari satu kata. Kecuali tidak diartikan lain. Termasuk juga menyingkat nama di dokumen kependudukan.
Kedua nama anak tidak boleh kepanjangan dan mengandung makna negatif. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Selain itu pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca dan tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir.
Ketiga nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama serta menggunakan jabatan tertentu seperti walikota, gubernur dan presiden.

Mengenal Dua Gangguan Kepribadian yang Diduga Diidap Amber Heard
Satu viral
Sementara hal-hal yang disarankan pertama pemberian nama minimal dua kata dan menggunakan huruf sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kedua nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Nama gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP dan penulisannya dapat disingkat.
Ketiga Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi. Larangan ini berlaku untuk seluruh pencatatan dokumen kependudukan yang dimaksud.
Semua itu meliputi: Biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil, e-KTP.
Peraturan Mendagri tersebut pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Alasan Unik Penetapan Larangan ini

Kemenkes Himbau Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Hepatitis Misterius Via Udara
Satu Viral
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan pihaknya menerapkan peraturan baru ini karena banyak menerima informasi viral.
Ada penduduk yang menamai anaknya dengan kata-kata nyeleneh bahkan asusila. Contohnya dia membeberkan ada yang memberikan anaknya nama alat kelamin wanita dan pria, bahkan nama merek mobil atau nama tempat.
“Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe. Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama,” kata Zudan pada Satu Viral, Selasa (25/05).
Nama ini dikhawatirkan menjadi bahan perundungan pada anak di kemudian hari, serta dapat merendahkan harga diri anak. Namun terkadang orangtua tak mengindahkan hal ini dan hanya ingin nama anaknya jadi viral agar terkenal.
“Nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup, bahkan sampai dia berketurunan,” ujarnya pada Satu Viral.
Zudan menyampaikan aturan tersebut bersifat imbauan. Namun, petugas pencatatan dan kependudukan sipil diminta untuk terus menyosialisasikan agar masyarakat mencatatkan nama sesuai aturan.
“Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tuturnya.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.