Sopir Fortuner Ancam Pengemudi Brio dengan Pistol Mainan
Info Viral : Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan sopir Fortuner sebagai tersangka perusakan mobil Honda Brio milik Ari Widianto. Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah menahan pengemudi berinisial GR (24 tahun).
Ade menjelaskan saat itu, GR menghancurkan kaca depan Brio dengan pistol angin mainan yang dibawanya. Tersangka juga sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil korban di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (13/02) pukul 02.00 WIB.
KKB Bakar Pesawat Susi Air, Nasib Penumpang Belum Diketahui
Satuviral
Ade mengatakan sopir Fortuner diduga melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.
“Pasal itu, lanjut Ade mengatur tentang tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh seseorang yaitu merusak harta benda,” jelas Ade di Jakarta, Senin (13/02) seperti ditulis Satu Viral, Senin (13/02)
Pengemudi Fortuner sudah mengaku bahwa pistol yang ia todongkan hanyalah mainan. Ia membelinya di toko online. Namun, polisi akan memastikan apakah ancaman GR dengan senjata itu benar adanya.
Kronologi Kejadian
Ade pun menjelaskan kronologi kejadian. Saat kejadian, mobil GR salah arah di Jalan Senopati. Korban sudah memberikan peringatan dengan menyalakan lampu redup mobil sebanyak empat kali. Tujuannya agar mobil Fortuner itu menyingkir.
Bukannya menyingkir, supir mobil Fortuner itu malah menghantam sisi kiri Honda Brio kuning. Belum puas pelaku kemudian keluar dan mengancam dengan senjata. Kaca mobil Briopun pecah akibat dipukul tersangka. Sementara Bumper mobil Fortuner tersebut copot. Kap mesin mobil juga terbuka.
Viral: Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
satuviral

“Korban arah Blok S, terlapor berlawanan (arah), dikasih dim 4 kali nggak mau baru nabrak,” jelas Ade.
Korban langsung melaporkan pengemudi Fortuner tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi langsung ke TKP kejadian untuk olah perkara. Tak lama polisi menangkap tersangka. Saat ini polisi masih mengumpulkan berbagai bukti dan fakta lain dari kasus tersebut.
You must be logged in to post a comment.