Tuesday, October 3, 2023
HomeDestinationTahun Depan, Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu

Viral: Tahun Depan, Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu

Turis Asing ke Bali Wajib Bayar

Info Viral: Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengumumkan bahwa mulai awal tahun depan, pungutan akan dikenakan kepada para turis asing yang memasuki Bali.

“Pungutan kepada wisatawan ini akan diberlakukan mulai bulan Februari 2024,” ungkap Bagus Pemayun dalam konferensi pers online pada hari Senin (21/8).

Beliau menyatakan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) terkait pungutan tersebut telah selesai disusun. Pihak Dinas Pariwisata Bali hanya menunggu proses pengesahan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub).

“Tentang rencana pungutan kepada wisatawan asing yang datang ke Bali, Perdanya sudah selesai, tinggal menyiapkan Pergub,” terangnya.

- Advertisement -

Bagus Pemayun menjelaskan bahwa penerapan biaya masuk ke Bali mengacu pada mandat dari Undang-Undang yang memungkinkan untuk memungut biaya dari turis asing.

“Perda ini dibuat berdasarkan Undang-Undang 15 tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4, yang memberikan izin untuk mengenakan pungutan kepada wisatawan asing, dengan tujuan melindungi budaya dan lingkungan alam di Bali,” jelasnya.

Selain Pergub yang saat ini dalam tahap penyusunan, Dinas Pariwisata Bali juga sedang mengatur prosedur terkait pelaksanaan pungutan kepada wisatawan asing.

Awalnya, peraturan mengenai pungutan kepada para turis asing ini direncanakan akan dimulai pada 1 Juli 2024. Namun, anggota DPRD Provinsi Bali mengharapkan agar peraturan ini dapat segera diterapkan.

“Rancangan Perda ini awalnya akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Namun jika anggota dewan menginginkan lebih cepat, misalnya dalam waktu enam bulan, kami akan menerapkannya sejak 1 Februari 2024,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, beberapa waktu yang lalu.

Dalam pelaksanaannya nanti, biaya pungutan kepada wisatawan asing ini akan ditetapkan sebesar 10 USD atau sekitar 150 ribu Rupiah dengan asumsi kurs 15 ribu Rupiah per 1 USD.

Turis Asing ke Bali Wajib Bayar – SATUVIRAL

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -