Pemilik Fortuner Tak Sengaja Tembak Sopir
Berita Viral: Pemilik Fortuner berinisial E tak sengaja tembak sopir, AM. E lantas diamankan polisi setelah mendapatkan informasi terkait insiden itu dari rumah sakit.
“Diamankan saat di rumah sakit,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (21/2).
Ade Ary tak menjawab lugas ketika ditanya apakah pelaku melapor ke polisi setelah insiden tembakan. “Kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak rumah sakit,” katanya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian mendatangi rumah sakit pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 16.00 WIB setelah mendapat laporan adanya pasien dengan luka tembak. Sementara korban sendiri tertembak pada Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB.

Pengedar Sabu Ngaku Dilindungi Polisi Saat Konferensi Pers BNN
Satuviral
Kronologi Sopir Tertembak
Pada Jumat (17/2) pukul 23.43 WIB malam itu, AM yang merupakan sopir pribadi E, sedang membawa majikannya. Mobil saat itu melintas di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Posisi E saat itu duduk di belakang pengemudi. Kejadian bermula saat E memeriksa tas berisi senjata api.
“Lalu pelaku akan mengunci senpi, tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak 1 kali,” imbuh Ade Ary.
E tahu senapan itu mengenai pengemudi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi.
“Setelah itu pelaku mengetahui bahwa korban/sopir terluka di bagian kepala/kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut,” jelas Ade Ary.
Untuk diketahui, berita viral soal pria berinisial AM yang merupakan seorang sopir pribadi, ditembak pistol (senpi) majikannya berinisial E di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menetapkan E sebagai tersangka.
“Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2).
Ade Ary mengatakan E dijerat dengan Pasal 360 dan 351 KUHP serta UU darurat. Dia mengat
Pemilik Fortuner Dijerat UU Darurat
Pasal 351 KUHP berbunyi:
“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.”
Pasal 360 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.”
akan bahwa E merupakan pekerja swasta.
“(E) swasta. Korban sopir, tersangka majikannya,” ujarnya.
You must be logged in to post a comment.