Tembakau Setara Narkotika
Info Viral: RUU kesehatan omnibus disebut negatif bagi industri tembakau dan petani. Protes bermula ketika Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengaku dianggap tidak terlibat dalam proses penyusunan RUU Kesehatan. Sekjen AMTI Hananto Wibisiono mengklaim Pasal 154, terkait zat adiktif, menempatkan tembakau disebut setara narkotika dan psikotropika.
Padahal, menurutnya, tembakau sebagai komoditas strategis nasional merupakan produk hukum yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
“Tembakau dan produknya, aktivitas buruh, semuanya legal. Tembakau telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan negara ini, tetapi dalam RUU kesehatan diperlakukan seperti obat. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Kami berharap rakyat Indonesia DPR, wakil rakyat, bisa membantu memantau RUU Kesehatan sejujur dan seadil-adilnya,” kata Hananto dalam diskusi media, Kamis (13/4).

Tujuan Pengelompokkan untuk Zat Adiktif
Info viral menyebut. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril buka suara. Ia memastikan pemerintah tidak serta-merta menyamakan perlakuan terhadap tembakau dan alkohol dengan narkotika dan psikotropika.
Tujuan pengelompokan ini hanya relevan untuk zat adiktif yang menimbulkan ketergantungan saat dikonsumsi.
Waspada! Vape Mengandung Narkoba Beredar di Indonesia
Satuviral
“Pengelompokan ini bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika, keduanya memiliki larangan tegas dan sanksi pidana,” Kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4)
“Narkotika dan psikotropika diatur dengan undang-undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan masuk dalam klasifikasi narkotika dan psikotropika karena undang-undangnya berbeda,” lanjutnya.
You must be logged in to post a comment.