Dibayar Rp 750 ribu
Info Viral: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menangkap dua pemeran video mesum bertajuk “Kebaya Merah” yang viral di media sosial. Keduanya adalah sepasang kekasih.
Bukan cuma sekali, keduanya ternyata telah membuat 92 video mesum lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video lucah itu berinisial ACS, warga Surabaya, Jawa Timur. Sementara pemeran perempuan berinisial AH diketahui merupakan warga Malang, Jawa Timur.
“Iya benar kekasih. Keduanya kami tangkap dalam satu tempat di Surabaya,” ujar Farman dalam keterangan pers seperti ditulis Satu Viral, Rabu (09/11/2022).
Info Viral: Pemeran Video Mesum Kebaya Merah ditangkap, Identitas Masih Misteri
Satuviral

Menurut pengakuan, keduanya membuat video mesum itu dengan motif bisnis. Kedua sejoli itu sudah kerap membuat video mesum sesuai pesanan. Usai membuat video, keduanya menjual kepada calon pembeli.
“Mereka memproduksi video itu dengan tema-tema sesuai keinginan pemesan,” katanya.
Farman melanjutkan video kebaya merah adalah salah satu pesanan yang diperoleh dari Twitter. Mereka mendapat bayaran Rp 750 ribu untuk satu video.
Usai mendapatkan uang dari calon pembeli, keduanya lantas merekam adegan mesum itu menggunakan ponsel pribadi. Kemudian mengeditya sendiri, lalu mengirimkannya kepada pembeli.
“Melalui endorse di Twitter. Lalu pengiriman via Telegram. Kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tambah Farman.
Temukan Ratusan Foto Telanjang
Usai ditangkap, Polisi juga menyita laptop keduanya. Saat memeriksa laptop, polisi menemukan 92 video syur dan ratusan foto telanjang keduanya.
Info Viral: Video Mesum Wanita Berkebaya Merah, Pelaku diduga Artis
Satuviral

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini. Kedua tersangka sudah ditahan di Kantor Polda. Keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Juga Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.
Baca terus Satu Viral. Dapatkan informasi celebrity, gosip viral tentang para artis viral indonesia dan berita viral disini. Jangan sampai kudet ya.
You must be logged in to post a comment.