Ingin Mencuri Ponsel
Berita Viral; Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan bocah SD di Cimahi. Pelaku berinisial RNG (23) yang merupakan warga Kota Bandung. Motif penusukan ternyata dilatarbelakangi hal sepele. RNG ingin punya ponsel, maka iapun berencana mencuri ponsel korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku tidak mengenal korban PS. Awalnya RNG ingin merampas ponsel PS. Namun saat RNG mendatangi PS, korban tidak membawa ponsel. RNG lalu merasa kesal dan menusukkan pisau ke tubuh PS.
“Tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Ibrahim seperti ditulis Satu Viral di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Sebelum menusuk, lanjut Ibrahim pelaku sudah berencana mencuri ponsel. Maka RNG menyiapkan sebilah pisau. Namun pelaku mengincar korban secara acak. Kebetulan saat pelaku melintas, PS baru saja lewat bersama temannya.

Tragis! Bocah Wanita Tewas ditusuk Orang Tak dikenal
Satuviral
RNG kemudian menusuk punggung korban dari belakang dengan pisau itu. Tusukan tersebut menembus dan mengenai jantung korban. Hal ini membuat nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (20/10/2022) sekitar pukul 19.00 malam.
Beruntungnya kehadiran pelaku sempat tertangkap kamera CCTV di sekitar TKP pembunuhan. Berbekal rekaman CCTV, polisi mengetahui bahwa Ical menggunakan sepeda motor matik merah hitam bernomor polisi D 5858 UAE.
Pelaku Sempat Ingin Kabur ke Kalimantan
RNG berhasil ditangkap pada Minggu, 23 Oktober 2022 di sebuah kamar kos di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Pihaknya mengatakan pelaku hendak kabur ke Kalimantan. Namun belum sempat pergi, polisi sudah mencokoknya.
“Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai dengan delik pencurian dan kekerasan,” sebut Ibrahim.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.