Sering Ngebut Bawa Mobil Dalam Komplek
Artis viral; Aktor Rizky Billar ditegur tetangga setelah diduga ngebut di jalan perumahan. Sebuah video dirinya ditegur oleh seorang pria dan seorang wanita menjadi viral di media sosial. Suami Lesti Kejora ini diduga sering berkendara dengan kecepatan tinggi di kawasan perumahan itu.
Dalam video tersebut, Rizky Billar terlihat ditegur seorang pria berbaju biru dan berkacamata. Sementara itu, Rizky Billar yang mengenakan kaos oblong hitam mencoba menjelaskan sesuatu kepada ayahnya.
“Apa maksudmu?” tanya sang ayah, samar-samar mendengar teguran Pilar lagi.
Rizky Billar tampak meminta maaf dengan tangan terkatup seolah memohon. Momen tersebut diabadikan dalam video oleh seorang ibu. Sang ibu diyakini telah mengutuk keluarga ayah Bilal.
“Ini si Rizky Billar bawa mobil. Harusnya nggak boleh kayak gitu bawa mobil,” tegur ibu tersebut dengan nada tinggi seperti ditulis Satu Viral di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Info Viral: Atta Halilintar Di Laporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satuviral
Baca Selengkapnya
Ibu itu juga menekankan bahwa lokasi tersebut merupakan komplek perumahan, bukan jalan tol yang boleh untuk kebut-kebutan. Dimana dalam kompleks perumahan ada peraturan tentang kecepatan dalam membawa kendaraan. Apalagi dalam kompleks perumahan banyak anak-anak kecil.
Teguran ini menunjukkan bahwa cara Rizky Billar mengendarai mobil kurang tepat dan diduga ngebut. Salah seorang supir Rizky Billar berusaha menutupi ponsel sang ibu yang tengah merekam video. Namun langsung dimarahi oleh sang ibu.
Info Viral: Afgan Mesra dengan Malika, Netizen Doakan Menikah
Satuviral
Aturan Kecepatan Di Jalan
Sobat viral perlu tahu nih. Pemerintah sudah mengatur batas kecepatan kendaraan. Pengaturan batasan kecepatan kendaraan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Kecepatannya berbeda sesuai lokasi.
Di pasal 3 ayat 2 disebutkan batas kecepatan paling tinggi terbagi dari jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan pada kawasan perkotaan, dan jalan pada kawasan permukiman.
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan: Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Kecepatan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Sementara untuk jalan antarkota, kecepatan paling tinggi 80 km/jam. Untuk kawasan perkotaan, kecepatan paling tinggi 50 km/jam. Sementara untuk kawasan permukiman kecepatan paling tinggi 30 km/jam.
Batas kecepatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.
Dapatkan informasi celebrity gosip viral, tentang para artis viral indonesia dan berita viral dengan cara mengecek cateogry di atas. Jangan sampe kudet ya.
You must be logged in to post a comment.