Cekoki Kucing dengan Miras
Info Viral: Polresta Padang telah menangkap tiga wanita yang cekoki kucing dengan miras jenis Soju. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, membenarkan informasi ini.
“Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan. Ketiga pelaku,” kata Dedy pada hari Senin (4/9).
Ketiga pelaku yang terlibat dalam tindakan memberikan Soju kepada kucing adalah Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25 tahun), dan Sisri Annisa Wahida (22 tahun).
Kucing tersebut ternyata adalah peliharaan dari salah satu pelaku, yaitu Syintia. Perbuatan mereka yang diduga kejam terhadap kucing ini terjadi di sebuah indekos di daerah Gurun Laweh, Kota Padang.
Dedy mengonfirmasi bahwa laporan terhadap ketiga pelaku akan diproses. Namun, dia belum memberikan informasi tentang status hukum mereka. Cabang Indonesian Cat Association di Padang telah melaporkan tindakan ketiga wanita yang memberikan Soju kepada kucing di Padang.
Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar, mengatakan bahwa perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 302 dan 540 KUHP. Dia mendesak agar para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami telah membuat laporan hari ini. Tindakan pelaku memang seharusnya dilaporkan,” kata Isnaini pada hari Senin (4/9) di Padang.
Tiga pelaku yang terlibat dalam cekoki kucing dengan miras adalah mahasiswa yang tinggal di indekos di daerah Gurun Laweh, Kota Padang. Isnaini mengetahui bahwa ketiga pelaku sudah meminta maaf setelah video tindakan mereka menjadi viral.
Namun, hal ini tidak mengurangi keinginan Isnaini untuk melanjutkan proses hukum agar ada efek jera bagi para pelaku.

“Mereka meminta maaf kepada pecinta kucing secara pribadi. Kami memiliki banyak komunitas. Mungkin pada saat itu, Komunitas Peduli Kucing Padang mencoba untuk mencapai kesepakatan damai. Meskipun ada upaya perdamaian, ini tidak berarti kasus ini akan dihentikan,” ujar Isnaini.
Laporan dari Indonesian Cat Association tentang tindakan memberikan minuman keras kepada kucing ini telah masuk ke Polresta Padang dengan nomor STTLP/B/588/IX/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat.
You must be logged in to post a comment.