Tiket Masuk Kawasan Borobudur
Info Viral: Pemerintah menetapkan tarif masuk kawasan Borobudur berkisar antara Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Retribusi Badan Layanan Umum di Bawah Badan Pelaksana Otorita Borobudur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 26 April 2023 itu juga diatur tarif masuk kendaraan mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 25.000. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 April.
Tarif ini berlaku untuk warga negara Indonesia. Sedangkan wisatawan mancanegara akan dikenakan tarif hingga 200%.

Gunung Es Raksasa Berbentuk Penis Ditemukan di Kanada
Satuviral
“Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi pasal 12 ayat 1, Rabu (3/5/).
Info viral menyebut kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa pengguna jasa dapat masuk tanpa dipungut biaya, dengan berbagai pertimbangan. Misalnya untuk kegiatan nasional, pencarian dan penyelamatan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, tugas khusus pemerintah dan lainnya.
You must be logged in to post a comment.