Monday, May 29, 2023
HomeTrending ViralTren Nikah di KUA , Begini Cara dan Syaratnya

Viral: Tren Nikah di KUA , Begini Cara dan Syaratnya

Nikah di KUA Ga Ribet dan Ga Mahal

Info Viral: Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa menggelar resepsi kembali digemari kalangan muda Indonesia. Tagar #NikahdiKUA pun menjadi trending topik di Twitter, Instagram dan Tiktok. Berikut cara dan syarat nikah di KUA.

Tren nikah di KUA pertama kali digaungkan oleh akun twitter @Odongpejj pada Sabtu (29/01). Ia membagikan momen kebahagiaannya dengan sang istri usai ijab kabul.

Viral: Satpol PP Gerebek Prostitusi Berkedok Toko Baju di Tangsel

Satuviral
Nikah di KUA- Satu viral – SATUVIRAL
Nikah di KUA- Satu viral

Dalam foto dirinya menggunakan kemeja bermotif lengkap dengan topi hitam. Sementara istrinya mengenakan kebaya berwarna biru muda. Hingga Selasa (31/1/2023), unggahan itu sudah dikomentari oleh 1.115 warganet.

Juga dibagikan kepada 4.872 akun, dan disukai hingga 19.600 pengguna Twitter. Bahkan tagar “Nikah di KUA” jadi trending topik pencarian Twitter di Indonesia. Tercatat, sebanyak 1.932 tweet menggunakan tanda pagar tersebut.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin. Kamaruddin membenarkan, nikah gratis di KUA tengah menjadi tren di masyarakat. Menurutnya, tren itu meningkat sejak 2020 atau beberapa saat sejak pandemi Covid-19 terjadi. Hal ini sejalan dengan perbaikan kantor KUA.

“Dulu masyarakat lebih memilih nikah di rumah atau di luar kantor. Sekarang ada tren masyarakat menikah di KUA,” kata dia.

Cara Menikah di KUA Bagi Calon Pengantin

Cara menikah di KUA cukup simpel dan mudah. Hanya saja kamu perlu usaha ekstra untuk mengumpulkan persyaratannya. Sebab persyaratan yang diminta cukup banyak dan menyita waktu.

Viral: Peluang Bisnis Menggunakan Drone: Ide Baru dalam Era Teknologi

Satuviral
Nikah di KUA- Satu viral – SATUVIRAL
Nikah di KUA- Satu viral

Prosedur Menikah di KUA:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan/desa;
  2. Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA;
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
  4. Mendatangi KUA tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah;
  5. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya;
  6. Menerima buku nikah dan cek keaslian buku nikah.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Berikut syarat dan prosedur nikah di KUA untuk suami dan istri:

Prosedur Persiapan Bagi Calon Suami:
  1. Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan).
  3. Jika calon istri se-daerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.
  4. Membawa berkas administrasi berupa: Fotokopi KTP; Akta Kelahiran dan C1 Kartu Keluarga (KK); Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah; Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Prosedur Persiapan Bagi Calon Istri:
  1. Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
  3. Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.
  4. Membawa berkas administrasi berupa: Fotokopi KTP; Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin. Juga Fotokopi Kartu Imunisasi TT. Pas foto latar belakang biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.

Jika sudah cerai, wajib membawa akta cerai dari PA. Sementara jika berusia belum dewasa, wajib membawa Dispensasi Pengadilan Agama (PA). JIka profesi anggota kepolisian atau TNI wajib membawa surat izin atasan.

Selain itu juga membawa Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal. Juga Surat Keterangan Wali jika wali tidak satu alamat dari kelurahan setempat.

Mau tutorial dan prosedur viral lainnya? Baca terus Satu Viral. Kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia,  dan berita viral disini.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -