Satu Viral: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua. Hutabarat. Tuntutan ini dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Viral: Reaksi Ferdy Sambo Usai dituntut Penjara Seumur Hidup
Satuviral
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan seperti ditulis Satu Viral, Rabu (18/01)
Tuntutan ini jauh lebih kecil dibandingkan pada Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup. PadahalRichard Eliezer adalah pelaku satu-satunya yang menembak Brigadir Joshua. Hal inilah yang memberatkan hukuman Richard

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Richard Eliezer. Hal memberatkan yakni
“Terdakwa Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” kata JPU.
Kemudian, lanjut JPU perbuatan Richard Eliezer dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sementara hal yang meringankan, Bharada E adalah pelaku jujur dan mau bekerjasama membongkar kejahatan ini.
Richard Eliezer juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan. Keluarga korban juga telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer.
Usai mendengar tuntutan ini, mata Richard Eliezer tampak berkaca-kaca. Raut wajah kesedihan terlihat di wajahnya. Ia sempat menangis beberapa detik lalu menundukkan kepala untuk menyembunyikan kesedihannya.
Putri Candrawathi Menangis Usai Dengar Tuntutan
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Briptu Yosua Hutabarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa hanya menjatuhkan 8 tahun karena Putri karena ada hal-hal yang melegakan Putri Candrawathi. Pertama dia tidak pernah dihukum sebelumnya dan dianggap sopan di pengadilan.
Viral: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Pidana, Jaksa Ungkap Fakta Terbaru
Satuviral

“Terdakwa Putri Candrawathi digulingkan dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara untuk masa penahanan yang dipersingkat dan terdakwa diperintahkan untuk tetap dalam tahanan.”ujar Jaksa ditulis Satu Viral, Rabu (18/01).
Bharada Eliezer bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J). Mereka dijerat pasal 55 ayat 1 ayat 340 ayat 338 KUHP.
Brigadir J tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard Eliezer dan Sambo diduga menembak dan membunuh Brigadir J.
Pembunuhan diduga karena Putri Candrawathi melecehkan Briptu J pada Kamis, 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah. Tuduhan itu telah dibantah oleh keluarga Brigadir J.
Update terus info kasus Sambo terbaru di Satu Viral. Kamu bisa dapatkan info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia, dan berita viral disini.