Regulasi untuk Turis Asing
Info Viral: Gubernur Bali, Wayan Koster akan melarang turis asing atau wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor. Larangan itu akan disahkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
“Ini dulu tentang pariwisata Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pariwisata Bali,” kata Koster dalam jumpa pers di kantornya di Kemenkumham, Bali, Minggu (12/3) sore.
“Jadi wisatawan harus jalan-jalan, bepergian, pakai mobil dari travel. Tidak ada lagi sepeda motor atau apapun yang bukan dari biro perjalanan,” imbuhnya.
Turis Klaim Booking Vila Mewah di Bali Malah Dapat Fasilitas Tak Terduga
Satuviral
Aturan Pasca Pandemi
Info viral juga menyebutkan, dengan adanya aturan itu, wisatawan asing tidak bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor dan akan diberlakukan tahun ini.
“Oleh karena itu, pinjam meminjam atau sewa (sepeda motor) tidak diperbolehkan lagi. Ini akan diterapkan mulai tahun 2023 setelah pandemi Covid-19,” ujarnya.
“Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah. Kalau di masa pandemi Covid-19 ini kita tidak bisa karena tidak ada turis, dan sekarang kita mulai berbenah,” imbuhnya.

Larangan Usaha untuk WNA
Dia juga menyebutkan tentang kejahatan ekonomi atau pekerjaan ilegal oleh orang asing di pulau dewata.
Pihaknya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang turis asing melakukan segala jenis usaha di Bali.
“Terkait kejahatan ekonomi, termasuk kejahatan dimana kita melarang bisnis semacam itu. Juga, visa itu bukan visa kerja tetapi visa turis, yang tidak mengizinkan kegiatan bisnis di Bali,” kata Koster.
“Menyewakan mobil, menyewakan berbagai vila, ini cukup sering terjadi sekarang. Tapi kami sedang mengidentifikasinya melalui operasi bersama untuk memastikan pelanggaran terjadi,” kata Koster.