Umar Patek Bebas Bersyarat
Info Viral: Program pembebasan bersyarat yang ditawarkan Badan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Hisyam Bin Alizein alias Umar Patek memunculkan kekhawatiran.
Warga Australia yang selamat dari bom Bali itu geram ketika mendengar Patek dibebaskan bersyarat. Menurutnya, Patek harus mendapat hukuman paling berat.
“Dia dibebaskan, itu menggelikan,” ujar warga Australia bernama Peter Hughes kepada ABC, seperti dikutip AFP.
Australia meminta Indonesia agar memantau ketat Patek setelah yang bersangkutan menghirup udara bebas.
Viral: Bom Meledak di Turki Tewaskan 6 Orang, Erdogan Murka
Satuviral

“Kami akan terus mengirimkan perwakilan untuk memastikan pemantauan ketat Umar Patek,” kata Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles.
Bukan Lagi Narapidana
Sejak Rabu, 7 Desember 2022, Patek dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. Statusnya kini bukan lagi sebagai narapidana melainkan klien pemasyarakatan.
Patek harus mengikuti program pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga 29 April 2030. Jika dia melakukan kejahatan selama waktu itu, program pembebasan bersyarat akan dicabut dan Patek akan dikirim kembali ke penjara.
Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, Patek sudah memenuhi persyaratan skema pembebasan bersyarat.
Viral: Ngeri! Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung
Satuviral

Ia telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya, dalam keadaan baik, terdaftar dalam program pendampingan dan menunjukkan pengurangan risiko sesuai dengan UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di antara persyaratan khusus yang dipenuhi Patek adalah mengikuti program pelatihan deradikalisasi dan berjanji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia.
“Badan Nasional Antiterorisme (BNPT) dan Satuan Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga merekomendasikan agar PB diserahkan kepada Umar Patek,” kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal PAS.
Ditangkap 2011
Patek ditangkap oleh polisi Pakistan di kota Abbottabad pada Januari 2011, empat bulan setelah Osama Bin Laden dibunuh oleh Pasukan Khusus Amerika Serikat (AS) di kota yang sama.
Ia dan istrinya tiba di Jakarta dari Pakistan pada Kamis pagi, 11 Agustus 2011 dengan pesawat carteran. Pada Jumat, 12 Agustus 2011, Patek ditahan Polri setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
Divonis 20 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Patek 20 tahun penjara atas tuduhan terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme, salah satunya Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, kebanyakan warga negara asing.
Ikutin terus berita terbaru dan viral, cuma di Satu Viral, kamu bakal tau info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.
You must be logged in to post a comment.