Tuesday, October 3, 2023
HomeCelebrityUsai Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi

Viral: Usai Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi

Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi

Artis Viral: Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jaya Jakarta Pusat. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari video yang viral di media sosial yakni makan es krim di depan alat kelamin pria.

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan.

Gurun mengatakan, Oklin Fia dilaporkan karena perilakunya dianggap melanggar kesopanan dan penistaan. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. 

- Advertisement -

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ujarnya. 

Gurun menilai perilaku seperti itu tidak beradab. Pihaknya memberikan bukti berupa video viral dari Oklin Fia, sebut laporan tersebut. Ia meminta polisi segera menangkap Oklin Fia terkait kasus yang menjerat.

Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi – SATUVIRAL

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia,” tuturnya.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -