Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan khusus pengguna vaksin COVID-19 Janssen dianggap sudah melengkapi vaksinasi lengkap dengan satu dosis.
Karenanya, penerima vaksin Janssen atau Johnson & Johnson tersebut bisa menerima booster meski baru divaksinasi satu kali suntik.
Penegasan Dari Pihak Kemenkes
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, para penerima Vaksin Janssen (J&J) bisa melakukan vaksinasi booster.
Sehingga, dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Awas! Hindari Hal Ini Ketika Buka Puasa
SatuViral
“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap.
Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI
Prosedur Penerimaan Booster
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa.
Mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.
Ia mengatakan, Vaksin Janssen (J&J) sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
8 Hal yang Harus Dihindari setelah Melakukan Vaksin Booster
SatuViral
“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster,” kata Setiaji.
Setiaji juga mengatakan, penerima vaksin Janssen yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya.
“Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujarnya.
Baca terus dan Support SatuViral menjadi media Berita Viral Hari Ini yang memberikan info viral terkini dan gosip viral untuk kamu.