Bocah di Kalteng Dicekoki Miras
Berita Viral: Video viral seorang anak berusia 7 tahun di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), tergeletak dengan tubuh penuh lumpur setelah diduga diberi minuman keras jenis arak madu oleh dua temannya.
Dalam video yang beredar, terlihat anak tersebut berusaha bangun dengan susah payah.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, mengonfirmasi kejadian tersebut menjelaskan bahwa dua pelaku, yang juga teman korban, memberikan minuman keras kepada korban saat mereka sedang bermain bersama.
“Kedua pelaku, yang masih di bawah usia 11 dan 13 tahun, sedang bermain dan bersiap untuk mandi di sungai,” ujar AKBP Putu pada Senin (10/9).
Peristiwa ini terjadi di Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, pada Sabtu (2/9) lalu. Setelah diberi minuman keras, korban yang mencoba berjalan justru terjatuh ke dalam parit dan terlumuri lumpur.
“Korban ditemukan dalam keadaan mabuk, dan kemudian terjatuh ke dalam parit menuju Desa Banut,” jelasnya.
Pelaku Tak Ditahan Karena Dibawah Umur
Setelah kejadian ini viral, pihak berwenang segera mengambil tindakan dengan mendatangi korban. Korban juga telah mendapatkan perawatan medis dan dukungan psikologis untuk membantu proses pemulihannya.
Lebih lanjut, AKBP Widyana mengungkapkan bahwa kedua teman korban yang memberikan minuman keras tersebut tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, keduanya telah diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Para pelaku yang memberi minuman keras tidak ditahan karena mereka masih anak-anak di bawah umur. Mereka hanya diberikan teguran oleh pihak PPA Kabupaten Katingan, dan diharapkan orang tua mereka akan mengawasi anak-anak mereka secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang,” paparnya.
Berita viral menyebut, bahwa dua pelaku yang menjual arak madu kepada korban telah diidentifikasi oleh polisi sebagai tersangka atas penjualan minuman keras tanpa izin.
“Dua orang yang menjual arak madu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (48) dan U (52),” ujarnya.
“Meskipun menjual minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, termasuk dalam kategori tindak pidana ringan, sehingga tidak ada kewenangan penyidik untuk menahan tersangkanya, namun nanti tersangka akan tetap diadili di pengadilan,” tambahnya.