Saturday, December 2, 2023
HomeTrending ViralVideo Reaksi Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Viral: Video Reaksi Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis Richard Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Info Viral: Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti ikut berperan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Viral: Vonis Ricky Rizal Lebih Rendah dari Kuat Ma’aruf

Satuviral

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seperti ditulis Satu Viral, Rabu (15/2/2023).

Hakim menegaskan Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Ruang Sidang Heboh Usai Richard Eliezer Divonis Ringan

Usai mendengar vonis itu, Richard seketika menundukkan kepala. Ia berusaha menyembunyikan tangis haru karena hanya dijatuhi hukuman ringan. Ruang sidang juga penuh gemuruh sukacita. Para hadirin dalam ruangan berteriak girang mendengar vonis ringan itu.

- Advertisement -

Bukan hanya Richard yang terharu, tim pengacara Richard Eliezer juga ikut menangis. Ronny Talapessy selaku pengacara Richard tidak kuasa menahan tangis mendengar vonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan dari hakim.

Viral: Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Satuviral
Richard Eliezer divonis ringan- Satu Viral – SATUVIRAL
Richard Eliezer divonis ringan- Satu Viral

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. 

“Hal yang memberatkan, adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Juga menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. 

Sementara hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku yang membantu menguak kasus ini. Disamping itu keluarga Yosua telah memaafkan Richard Eliezer. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -