Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Info Viral: Majelis hakim menjatuhkan vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mantan Ajudan Ferdy Sambo ini terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana dalam skenario Sambo CS.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (14/02).
Viral: Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Satuviral

Ricky terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan putusan ini adalah Ricky tidak kooperatif dan mencoba menutupi kasus ini.
“Terdakwa berbelit-belit sehingga membuat persidangan menjadi sangat sulit,” kata Hakim Wahyu.
Selain itu hakim juga menilai perbuatan Ricky telah merusak citra institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan adalah Ricky masih memiliki tanggungan anak dan istri. Sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.
Vonis Ricky Rizal ini lebih tinggi lima tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut 8 tahun kurungan pidana kepada bapak dua anak ini.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyebut pihaknya akan mengajukan upaya banding atas putusan ini. Ia yakin Ricky tidak bersalah dan hanya jadi korban yang terseret rencana jahat Ferdy Sambo.
“Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding,” tegas Erman usai sidang.
Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara
Sementara itu Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Ma’ruf Kuat divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ma’ruf Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigjen J berdasarkan. Vonis dijatuhkan dihari yang sama dengan Ricky Rizal.
Viral: Hakim Jatuhkan Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Satuviral

“Dalam persidangan, terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana. Maka menjatuhkan pidana 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Ma’ruf Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigjen J.
Ia terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Ku’at adalah dirinya tidak merasa bersalah atas kejadian ini. Selain itu Ku’at tidak kooperatif dan memberikan informasi berbelit-belit dalam kasus ini.
Vonis ini lebih berat lime tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebelumnya Jaksa menuntut 8 tahun penjara bagi Ma’ruf Kuat.
Kuat menolak hukuman 15 tahun dalam kasus ini. Dirinya berkeras tidak membunuh ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Maka ia kana melawan dan mengajukan banding.
“Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana. Pasti bandinglah,” tegas Kuat seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
You must be logged in to post a comment.