Walkot Depok Bikin Aturan Baru Bagi ASN
Info Viral: Wali Kota Depok, Muhammad Idris, telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Depok.
Dalam peraturan ini, para aparatus sipil negara (ASN) di Depok diwajibkan untuk menerapkan sistem 3 in 1 dalam kendaraan roda empat dan sistem 2 in 1 atau berboncengan di sepeda motor.
Inwal Nomor 12 Tahun 2023 dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2023. Instruksi ini berisi sejumlah petunjuk yang harus diikuti oleh setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyatakan bahwa Instruksi Wali Kota (Inwal) ini berlaku bagi semua perangkat daerah (PD), camat, lurah, serta seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Depok,” kata Idris dalam pernyataannya pada Sabtu (2/9).
Idris meminta kepada para pegawainya untuk aktif menggunakan transportasi publik atau kendaraan rendah emisi lainnya.
Hal ini dimulai dengan mendorong penggunaan kendaraan roda empat dengan minimal tiga penumpang dan kendaraan roda dua dengan dua penumpang.
“Jadi, bagi yang menggunakan sepeda motor ke kantor, tidak boleh sendirian, harus berdua. Ini adalah instruksi dari kami. Sedangkan yang menggunakan mobil, minimal harus ada tiga orang dalam kendaraan,” jelas Idris.

Berikut isi dari Inwal tersebut:
(1) mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi, yang dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit 3 orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.
(2) melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
(3) tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.
(4) menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
You must be logged in to post a comment.