Denda 2 Juta yang Punya Mobil tapi Tidak Ada Garasi
Info Viral: Warga Jakarta dan Depok bakal dikenakan denda sebesar 2 juta jika memiliki kendaraan roda empat tapi tidak memiliki garasi.
Aturan tersebut bertujuan untuk menertibkan kondisi jalan, terutama pada pemukiman di gang-gang sempit dan tentunya agar tidak menjadi bahan perselisihan antar tetangga.
Sebelum kamu membeli mobil ada baiknya untuk mempersiapkan garasi terlebih dulu.
Selain karena soal fungsionalitas dan kepantasan, ada sejumlah aturan di Indonesia yang mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi.

Asyik! Beli Mobil Listrik dapat Subsidi 80 Juta, Begini Syaratnya
Satuviral
Aturan Tercantum di Perda
Di Jakarta, aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu Joko Widodo.
Aturan soal garasi itu diatur dalam Pasal 140 ayat 3 yang berbunyi, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
Artinya, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat untuk penerbitan STNK.
Pasal 140 berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kota Depok Miliki Aturan Serupa
Kota Depok juga memiliki aturan serupa. Melalui Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dinas Perhubungan, diatur bahwa pemilik kendaraan wajib memiliki garasi untuk memarkir kendaraannya.
Pasal baru ini disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Januari 2020, dan secara resmi dapat diterapkan pada 8 Januari 2022. Siapa pun yang melanggar peraturan akan dikenakan denda 2 juta rupiah. Dalam pasal yang akan ditambah yakni 34A dan 34B yang berbunyi:

Etle Mobile Diuji Coba Hari Ini di Jakarta
Satuviral
34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: milik sendiri, sewa, garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
34B
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, dan denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Kamu bakal tau info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.
You must be logged in to post a comment.