Sunday, October 1, 2023
HomeCelebrityWulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri Buntut Promosi Judi Online

Viral: Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri Buntut Promosi Judi Online

Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri

Artis Viral: Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait promosi situs judi online oleh artis Wulan Guritno (WG).

Polisi akan melakukan klarifikasi kepada Wulan Guritno terkait tuduhan promosi situs judi online tersebut.

“Kami akan melakukan klarifikasi, kita akan memanggil yang bersangkutan seperti yang sudah diumumkan sebelumnya, dan kita akan melihat apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” kata Adi Vivid kepada media di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Vivid menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, video yang menunjukkan Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online dibuat pada tahun 2020. Situs judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno juga masih aktif hingga saat ini.

- Advertisement -

“Terkait dengan masalah artis WG, setelah penyelidikan, ternyata video tersebut dibuat pada tahun 2020. Mengenai situs web yang terkait, hingga saat ini masih aktif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adi Vivid mengungkap bahwa pihaknya juga telah mengidentifikasi beberapa nama selebgram, artis, dan tokoh publik lainnya yang diduga telah mempromosikan judi online. Pihak kepolisian akan secara bertahap mengirimkan panggilan klarifikasi kepada semua pihak terkait.

“Beberapa nama viral kemarin, tentu saja akan kami tindaklanjuti. Kami akan mengambil tindakan lanjut, dan jika unsur pidana terpenuhi, maka kami akan melakukan proses hukum,” tegas Vivid.

Selain itu, Vivid mengingatkan para artis viral dan influencer untuk tidak melakukan promosi terhadap judi online. Menurutnya, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri – SATUVIRAL

“Harap berhenti mempromosikan judi online saat ini. Karena banyak korban yang mengalami kerugian finansial, bahkan mengalami kebangkrutan,” ujarnya.

“Terlebih mengenai influencer, mereka bisa terkena Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga sekitar 1 miliar rupiah,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar viral di media sosial bahwa Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.

Wulan Guritno menyatakan bahwa situs tersebut merupakan platform permainan online yang telah memiliki sertifikat resmi.

Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri – SATUVIRAL

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -